LMKN Kumpulkan Hampir Rp25 Milyar Rupiah dari Hak Cipta dan Hak Terkait di Semester 2 2022

Ilustrasi Musik
Sumber :
  • pixabay

VIVA Showbiz – Angin segar datang untuk para musisi Tanah Air. Royalti yang selama ini menjadi sorotan kini mulai mendapat perhatian. Salah satunya yang dilakukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Mereka telah mengumpulkan hampir Rp25 Miliar dalam kurun waktu 1 Juli sampai 31 Desember.

LMKN Imbau Tindakan Tilang untuk Pelanggar Royalti Musik

"Selama 1 semester atau 6 bulan masa jabatan kami para komisioner periode baru LMKN akhirnya membuahkan hasil yang dapat dikatakan sebagai pencapaian luar biasa khususnya dalam hal penghimpunan atau collecting royalty yang mana selama 6 bulan ini," ujar Ketua LMKN, Dharma Oratmangun melalui keterangan tertulisnya.

Angka itu capai dua kali lipat dari semester pertama yang terkumpul sekitar Rp10 miliar. Pengumpulan royalti 1 pintu oleh LMKN yang telah dicanangkan komisioner periode baru dan disepakati oleh 11 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Tantangan Hak Cipta di Industri Musik, WGTC Ajak Musisi Muda Peduli Hukum

Marcell Siahaan dan Ikke Nurjanah

Photo :
  • ist

"Hal ini merupakan hasil kerja keras bersama serta komitmen antar para LMK yang masuk dalam tim pelaksana harian LMKN dan para mitra penghimpun yang berjibaku menyusun strategi dan komunikasi dalam menghimpun royalti hak cipta dan hak terkait yang kemudian kami di LMKN akan mendistribusikan kembali hasil pendapatan royalti ini kepada 11 LMK yang ada di Indonesia," kata Dharma.

Pongki Barata Ungkap Keresahan Terhadap Hak Cipta Melalui Lagu Derita Pencipta

Hal ini disambut baik dengan penyanyi yang juga Komisioner Hubungan antar Lembaga dan Sosilisasi, Ikke Nurjanah. Ada beberapa hal yang mereka bahasa sebagai evaluasi 2022 dan target di 2023.

"Salah satu pembahasannya adalah perubahan tarif royalti untuk beberapa pengguna atau user. Selain itu dalam kesempatan yang baik ini pula kami menerima arahan dan masukan dari pemerintah yang dalam hal ini Direktorat Jendral Kekayaan Intelktual (DJKI) Kemenkumham RI sebagai pemberi kuasa penuh LMKN dan arahan serta pembinaan dari para dewan pengawas LMKN," katanya.

Marcell Siahaan dan Ikke Nurjanah

Photo :
  • ist

Selain konsentrasi pada distribusi royalti, LMKN melalui tim Bidang Lisensi untuk terus mengupayakan dalam penambahan pengguna atau user baru baik hotel, restoran, kafe, tempat hiburan dan lainnya. Harapannnya dengan kerjasama tim yang solid di pusat dan daerah bersama para mitra penghimpun dapat bersama-sama melakukan edukasi kepada pengguna atau user baru untuk dapat melakukan pembayaran royalti sesuai ketentuan yang berlaku.

Bentuk edukasi dan komunikasi juga dilakukan oleh tim bidang hubungan Antar Lembaga dan Sosiliasi yang telah melakukan sosialisasi melalui berbagai macam media dan platform serta melalukan intens Kerjasama dengan beberapa Lembaga baik pemerintah maupun organisasi dan industri terkait.

Selain itu, terkait bidang Information Technology (IT) mereka akan melakukan proses pembangunan aplikasi Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM). Hal ini sudah dilakukan selama 6 bulan terkahir.

Harapannya pada bulan Maret 2023 aolikasi tersebut sudah dapat diluncurkan dan dapat terkoneksi sebagaimana mestinya dengan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang sudah diluncurkan beberapa waktu yang lalu.

Ilustrasi karaoke/microphone.

Harapan Baru Musisi Daerah, Kini Royalti Lebih Mudah Diakses

Inovasi ini menunjukkan bahwa teknologi dapat menjadi alat yang ampuh untuk melestarikan budaya dan meningkatkan keberlanjutan ekonomi kreatif di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024