Saat Royalti Digital Lagu dan Musik Dibahas Lebih Dalam

Ilustrasi Musik
Sumber :
  • pixabay

VIVA Showbiz – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengadakan Rapat Kerja (Raker) tahun 2022. Raket tersebut jadi yang pertama bagi 10 komisioner terpilih untuk periode tahun 2022 – 2025. 

Agnez Mo Digugat Ari Bias atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Sepuluh orang tersebut terdiri dari lima orang Komisioner dari perwakilan hak cipta yaitu, Andre Hehanusa, Dharma Oratmangun, Waskito, Makki Omar, dan Tito Sumarsono. Kemudian Lima Komisioner perwakilan hak terkait yaitu, Bernard Nainggolan, Ikke Nurjanah, Johnny Maukar, Marcell Siahaan dan Yessy Kurniawan.

Selain itu terpilih Dharma Oratmangun sebagai Ketua LMKN periode ini.  Mereka membahas collection, distributing, licensing, pengembangan IT system, kerja sama antar lembaga, Penentuan serta perubahan tarif royalti dan lain sebagainnya serta isu-isu yang perlu untuk segera diselesaikan dan dicarikan solusinya.

Pepeng Eks Naif Beri Pengertian, Musisi Muda Harus Pahami Hak Cipta Sejak Awal

Ilustrasi musik

Photo :
  • Pixabay.com

“Raker ini merupakan sebagai kegiatan untuk melakukan segala pemecahan masalah-masalah serta isu-isu yang saat ini ada dan berkembang serta dapat mencarikan solusi yang pada akhirnya dapat mengeluarkan kebijakan yang tentunya disepakati secara bersama-sama,” kata Dharma.

Manajemen Band Soegi Bornean Klarifikasi Pembagian Royalti Transparan, Fanny Soegi: Kalian Percaya?

Isu yang jadi perhatian utama dalam raker kali ini adalah keprihatinan para penerima hak cipta dan hak terkait yang tidak mendapatkan hak-haknya secara maksimal. Untuk itu isu utama ini menjadi perhatian dan konsentrasi dari pemerintah dalam hal ini KEMENKUMHAM yang melihat perlu untuk dapat memberikan fasilitias normatif melalui regulasi-regulasi seperti PP 56/2021 dan PERMENKUMHAM 09/2022. Hal dapat membantu LMKN dalam menjalankan fungsinya secara maksimal pada kebijakan yang telah dibuat dan disepakati. 

Pada Raker ini juga diharapkan dapat menjadi sarana yang imajinatif dalam persoalan penghimpunan royalti di mana yang akan datang mengingat adanya pergeseran ekosistem ke era digital.

Ikke Nurjanah

Photo :
  • Instagram @ikkenurjanah0518

“Pada raker ini juga dilakukan beberapa program seperti  mengundang beberapa mitra eksternal terkait melalui diskusi dan pemaparan program yang tentunya dapat bersinergi dengan LMKN dalam menjalankan fungsi dan kegiatannya,” ujar Ikke Nurjanah, Komisioner Bidang Antar Lembaga dan Sosialisasi LMKN.

Raker juga dihadiri Anggoro Dasananto, PLT PLH DIRJEN Hak Cipta dan Desain Industri KEMENKUMHAM. Menurutnya pengelompokan objek penarikan royalti yang lebih umum diharapkan jangan sampai ada bidang bisnis yang berkelit untuk tidak membayar hak para pemilik lagu atau musik karena tidak disebut di dalam pengaturan tentang royalti. 

“Selain itu, perihal yang perlu ditambah dari sisi penambahan user atau tempat yang perlu menjadi lokasi pemungutan adalah seperti dermaga, bandara, terminal, artinya jika sifatnya sudah komersialisasi maka harus dihimpun,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya