Ed Sheeran Dapatkan Rp16,3 Miliar Ganti Rugi Hak Cipta
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA Showbiz – Kasus gugatan hak cipta Ed Sheeran terhadap lagu Shape of You sempat bergulir sejak tahun 2018 akhirnya menemukan titik terang. Pada bulan April 2022, Ed Sheeran dinyatakan terbukti tak melakukan plagiat lagu Oh Why dari Sami Switch.
Kendati demikian, pada 21 Juni 2022 Ed Sheeran beserta rekan penulis lagunya yakni John McDaid dari grup band Snow Patrol dan produser Steven McCutcheon baru mendapatkan imbalan sebesar 900 ribu pounds atau setara dengan Rp16,3 miliar.
Dilansir VIVA dari Variety, Hakim Antony Zacaroli mengungkapkan bahwa sudah sepatutnya pihak yang kalah harus membayar sejumlah nominal uang kepada pemenang.
Ia mengatakan, “titik awalnya adalah untuk menentukan siapa yang kalah dan yang menang (dalam persidangan). Dalam aturan umum pihak kalah harus membayar kepada pihak yang berhasil.”
Hakim Antony dengan yakin Ed Sheeran dan kawan-kawan memenangkan setiap poin pada persidangan.
“Tidak ada perselisihan tentang hal ini, (Ed Sheeran) tidak diragukan lagi menang dalam setiap poin penting,” ujar Hakim Antony.
Shape of You dianggap memiliki kesamaan oleh penggugat pada salah satu bar serta frasa ‘Oh I’ pada lagu Oh Why.
Lagu Oh Why sendiri dirilis pada tahun 2015 sementara Shape of You pada tahun 2017. Namun pada saat persidangan Ed mengaku bahkan belum pernah mendengar lagu tersebut.