Penyelenggaraan Konser di Bandung Diizinkan, Berikut Aturannya
- Freepik/bedneyimages
VIVA – Konser atau acara seni, musik dan budaya yang digelar di ruang terbuka atau outdoor diperbolehkan kembali digelar di Kota Bandung.
Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung nomor 33 tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung.
"Sudah, sudah diperbolehkan untuk kegiatan konser," ujar Ketua Satgas COVID-19 Kota Bandung, Asep Gufron, Rabu, 25 Mei 2022.
Dalam Perwal tersebut disebutkan kegiatan atau aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya hingga Meeting, Incentive,Convention dan Exhibition (MICE).
Dalam pelaksanaan di dalam ruangan atau di luar ruangan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 secara ketat.
Ketentuan event atau konser dalam ruangan, antara lain:
- Ruangan kapasitas 2000 orang dihadiri paling banyak 500 orang
- Ruangan dengan kapasitas 1000 orang sampai 2000 orang dihadiri paling banyak 400 orang
- Ruangan dengan kapasitas 600 orang sampai 1000 orang dihadiri paling banyak 250 orang.
- Untuk ruangan dengan kapasitas kurang dari 600 orang, paling banyak dihadiri 40 persen dari kapasitas ruangan.
Sedangkan aturan atau batasan jumlah penonton di ruang terbuka adalah:
- Venue dengan luas 15.000 meter persegi paling banyak dihadiri 2.500 orang.
- Venue dengan 10.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.500 orang
- Venue 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang
- Venue 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang
- Venue di bawah 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 250 orang.
Sementara untuk latihan seni budaya maksimal 20 orang per sesi dengan kapasitas ruangan minimal untuk 100 orang. Pengelola fasilitas atau penanggung jawab acara wajib melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi. Juga panitia, kru dan talent wajib negatif antigen.