Diperingati Hari Ini, Berikut Sejarah Hari Musik Nasional
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Hari Musik Nasional diperingati pada tanggal 9 Maret, tanggal itu dipilih berdasarkan hari lahir dari pahlawan nasional yaitu Wage Rudolf Soepratman yang merupakan pencipta lagu Indonesia Raya.
Adanya wacana peringatan Hari Musik Nasional awalnya diusulkan oleh Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) sejak era Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai presiden, tahun 2003.
Namun penetapannya baru terwujud 10 tahun kemudian, di mana Presiden saat itu Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional.
Dalam Keppres itulah ditetapkan jika 9 Maret merupakan Hari Musik Nasional namun bukan hari libur nasional. Keputusan ditetapkannya Hari Musik Nasional berdasarkan Keppres Nomor 10 Tahun 2013 setelah menimbang bahwa musik merupakan bentuk ekspresi budaya yang bersifat universal dan multi dimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
Peringatan ini juga untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional dan internasional.
Meski begitu, peringatan ini sempat menuai pertentangan sebab tanggal lahir WR Supratman masih diperdebatkan. Berdasarkan penelusuran sejarah ada sebagian ahli yang menyatakan bahwa WR Supratman justru dilahirkan pada tanggal 19 Maret 1903.
Tetapi Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya telah menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional bertepatan dengan hari lahir WR Soepratman.