Nagaswara Keberatan Atta dan Thariq Halilintar Jadi Saksi Sidang
- reporter
VIVA – Sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu Lagi Syantik yang melibatkan label musik Nagaswara dan Gen Halilintar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Februari 2020.
Dalam persidangan kali ini, pihak tergugat menghadirkan tiga saksi, yaitu Atta Halilintar, Thariq Halilintar, dan pihak manajemen Jejen Jaenudin.
Kuasa hukum dari Nagaswara, Yosh Muljadi langsung mengajukan keberatan atas dihadirkannya tiga saksi itu, sebab dalam kasus perdata seharusnya saksi dari pihak keluarga maupun karyawan diminta untuk mundur.
"Kami sampaikan karena kualitas saksi yang dihadirkan kami keberatan untuk diperiksa," ujar Yosh.
"Saksi hari ini dari pihak tergugat pada prinsipnya kita rada susah menanggapi ya, karena pada prinsipnya hukum acara perdata dari keluarga dan karyawan tidak bisa bersaksi, makanya sedikit sekali kami menanggapi, cuma nanti akan kita tanggapi juga di kesimpulan," sambungnya.
Namun akhirnya Atta, Thariq, dan Jejen tetap diperbolehkan menjadi saksi namun tidak diambil sumpahnya. Selama persidangan pun, Yosh hanya menanyakan bagaimana izin dari aransemen lagu Lagi Syantik itu.
"Pertanyaan saya tadi cuma satu ya, yang izinin siapa makanya tidak bisa dijawab, jadi kami tidak. Terlepas dari video itu mendapatkan untung atau tidak, dari awal kami menyampaikan kami tidak peduli dengan keuntungan yang didapat, sebenarnya yang kami peduli siapa yang mengizinkan itu semua," katanya.
Diketahui, Gen Halilintar digugat terkait pelanggaran hak cipta oleh label musik kenamaan Nagaswara. Gen Halilintar mengaransmen, mengubah lirik, dan mempublikasikan lagu Lagi Syantik di Youtube Channel mereka pada tahun 2018.
Cover lagu yang dipopulerkan oleh Siti Badriah itu diduga tanpa seizin pihak label Nagaswara yang menaunginya.
Meskipun videonya sudah di-take down dari YouTube channel pada tahun 2019, namun pihak label menganggap tidak ada itikad baik dari keluarga hits berdarah Minangkabau itu. Kasus pun naik ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gen Halilintar digugat oleh pihak Nagaswara dengan nominal yang cukup besar yaitu Rp9,5 miliar.