Kantongi Izin Polisi dan Sudah Tiba di Aceh, Slank Tetap Gagal Konser

Slank di soft opening Livespace
Sumber :
  • VIVA/Shalli Syartiqa

VIVA – Konser Slank yang ditolak oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Pidie, Aceh akhirnya gagal tampil. Padahal mereka sudah berada di Kabupaten Pidie.

Kondisi Terkini Abdee Slank Usai Dirawat di RS Sebulan Lebih

Personel Slank tiba di Pidie pada sore tadi dan langsung mengunjungi beberapa pesantren di sana. Mereka kemudian melakukan pertemuan dengan santri dan pimpinan pesantren.

Sesuai jadwal, dalam konser Magnumotion, Slank dijadwalkan menjadi bintang tamu di alun alun kota Sigli, Sabtu malam, 29 September 2018. Namun, karena ditolak ulama, Slank batal tampil. Mereka batal konser karena pertimbangan bahwa di masjid dekat alun alun Kota Sigli tengah berlangsung zikir di waktu yang sama.

Ambil Tema Pasar Malam! Slank Siap Gelar Konser 41 Tahun Berkarya, Segini Harga Tiketnya

Kapolres Pidie, Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Nugraha Setiawan Siregar menyebutkan, pihak panitia konser sebenarnya sudah mengantongi izin dari Polda Aceh. Sehingga konser Slank tetap mendapat izin dari Kepolisian. Namun, ada penolakan sehingga pihaknya tetap meminta panitia untuk membatalkan konser itu.

Sebelumnya, MPU Pidie dan Pemerintah Kabupaten Pidie sudah menyurati pihak panitia untuk membatalkan konser. Setelah melihat perkembangan, Polres Pidie kemudian menyurati panitia agar konser dibatalkan dengan pertimbangan keamanan.

Abdee Slank Dirawat di RS, Sempat Masuk ICU

“Dalam perkembangan ada yang menolak acara tersebut, maka kami imbau panitia untuk menghentikan kegiatan," ujar Andi, Sabtu, 29 September 2018.

Slank berfoto dengan Santri di Kabupaten Pidie, Aceh, Sabtu 29 September 2018

Pihaknya juga mengerahkan 200 personel Polri dan 30 anggota TNI untuk mengamankan konser Slank di Pidie. "Tetap kita amankan. Personel yang dikerahkan 200 personel Polri dan 30 personel TNI," katanya.

Sebelumnya, MPU Pidie menilai kegiatan konser yang menghadirkan band asal gang Potlot itu tidak berkaitan dengan kaidah ajaran Islam. Pelarangan itu sesuai dengan hasil keputusan rapat MPU Pidie yang diterbitkan dalam bentuk surat bernomor 451/314/2018 M.

Surat itu juga ditembuskan ke Bupati Pidie, Roni Ahmad dan seluruh anggota forum komunikasi pimpinan daerah kabupaten setempat.

"MPU tidak berhak memberikan rekomendasi untuk acara itu karena tidak berkaitan dengan akidah keagamaan khususnya ajaran islam,” kata Wakil Ketua MPU Pidie, Tgk Mohd Amin saat dikonfirmasi, Jumat, 21 September 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya