Rumah Ratu Dangdut Elvy Sukaesih Terancam Disita

Ratu dangdut Elvy Sukaesih.
Sumber :
  • ANTARA/Rivan Awal Lingga

VIVA – Penyanyi dangdut Mega Makcik mendaftarkan gugatan terhadap Elvi Sukaesih selaku pemilik perusahaan rekaman PT Emmi Pro, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 26 Juli 2018. 

Beda dari Gus Miftah, Penyanyi Cantik Ini Borong Dagangan Penjual Es Teh Tanpa Kata-kata Kasar!

Gugatan perdata dengan nomor 342/pdt6/2018/pn-jaktim tersebut dilayangkan atas kasus wanprestasi pembayaran royalti lagu ‘Lengket’ milik Mega Makcik yang masuk dalam album kompilasi PT Emmi Pro. Penyanyi yang berkarier di Singapura tersebut belum mendapat sepeser pun uang dari penjualan album kompilasi.

Didampingi pengacaranya, Gus Bejo, pihak Mega Makcik menuntut kerugian imateril dan materil terhadap Elvi Sukaesih dengan total Rp2,5 miliar. 

Sukses Jadi Penyanyi Dangdut Happy Asmara Punya Moge dan Mobil Mewah

“Pokoknya semua sudah saya tuangkan dalam gugatan ini. Seperti tadi yang saya sampaikan dari kerugian materialnya sama imaterialnya kurang lebih Rp2,5 miliar,” kata Gus Bejo usai mendaftarkan gugatan.

Bukan hanya itu, pihak Mega Makcik juga mengajukan sita terhadap rumah ratu dangdut tersebut. “Saya juga mengajukan sita rumah dalam gugatan saya ini," kata pengacara.

Inul Daratista Ngaku Banyak Ditawari Jadi Anggota Dewan, Ijazah Cuman SD Bisa Diatur

Gugatan tersebut kemungkinan akan terwujud bila Elvi Sukaesih tidak menghadiri sidang mediasi yang akan akan dijadwalkan. “Iya semuanya dipanggil wajib (mediasi), kalau tidak hadir ya berarti kemungkinan kita menang. Saya akan sita rumahnya Elvi Sukaesih,” tutur Gus.
 

Viral Mobil Pedangdut Ini Rusak Parah Gegara Acara Klub Motor CB di Nganjuk

Viral, Mobil Pedangdut Ini Rusak Parah Gegara Acara Klub Motor CB di Nganjuk

Baru-baru ini komunitas klub motor City Bike (CB) menjadi sorotan publik di media sosial. Hal itu dikarenakan adanya aksi pemuda komunitas itu melakukan tndakan anarkis

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024