Lindungi Karya Seniman, Bekraf Garap 'Project Portamento'

Kepala Bekraf Triawan Munaf.
Sumber :
  • VIVA/Ikhwan Yanuar

VIVA – Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Triawan Munaf memastikan, saat ini pihaknya tengah menggarap sebuah sistem yang akan menjadi wadah bagi para pencipta karya, untuk mengurus royalti atas karya ciptaannya tersebut.

Manajemen Band Soegi Bornean Klarifikasi Pembagian Royalti Transparan, Fanny Soegi: Kalian Percaya?

Triawan menjelaskan, proyek yang diberi nama 'Project Portamento' itu nantinya akan menghitung royalti penggunaan sebuah karya, yang akan memiliki timbal balik bagi si pemilik karya.

"Kami sedang menciptakan suatu sistem, pastinya ID Base, di mana misalnya ada lagu yang saya karang bersama orang lain, itu bisa di-upload ke sistem itu," kata Triawan saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 24 Maret 2018.

Ngaku Tak Takut Ancaman, Fanny Soegi Bongkar Borok Band Soegi Bornean

"Sehingga saat diakses melalui Spotify atau apa pun, nanti uangnya bisa masuk ke akun sang pencipta karya, dalam hitungan per satu bulan misalnya," dia menambahkan.

Triawan menjelaskan, nantinya sistem itu akan menyediakan banyak laporan mengenai urusan royalti tersebut, yang akan langsung terkoneksi dengan sejumlah lembaga negara.

Keren! 2/3 Royalti Musisi Indonesia Berasal dari Pendengar di Luar Negeri

"Laporannya juga lengkap seperti berapa banyak karya itu digunakan, royaltinya, dan akan langsung terkoneksi dengan Ditjen Pajak, Kemenkumham terkait kekayaan intelektualnya, dan bahkan bisa jadi jaminan perbankan, di mana musisi juga sudah harus dilihat sebagai profesi yang menjanjikan," kata Triawan.

Ia pun menjelaskan makna 'Portamento’ yang dipakai menjadi nama proyek tersebut. "Portamento itu adalah nada yang enggak ada putusnya, artinya 'seamless'. Kami ingin sistem ini tidak ada jaraknya dengan bidang apa pun," kata Triawan.

Meski demikian, dia pun mengaku bahwa nantinya sistem itu harus dipegang oleh pihak swasta, demi memudahkan jangkauan penggunaannya di skala internasional.

"Harus dimiliki swasta, tidak bisa dimiliki pemerintah. Karena semua bisnis kreatif di luar negeri itu tidak mau kalau berurusan sama negara. Makanya nanti akan ada konsorsium swasta dan lainnya lah," ujarnya.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)

LMKN Imbau Tindakan Tilang untuk Pelanggar Royalti Musik

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa regulasi mengenai royalti musik di Indonesia sebenarnya sudah memadai dan bersifat mengikat.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024