Pengacara Keluhkan Penangkapan Mantan Suami Muzdalifah
- VIVA.co.id/Danar Dono
VIVA – Zakir Rasyidin, pengacara mantan suami Musdalifah, Khairil Anwar, mengeluhkan penangkapan kliennya pada tanggal 22 November 2017. Saat itu Khairul ditangkap oleh kepolisian dari Polda Jabar terkait kasus penggelapan uang. Ia lantas ditetapkan sebagai tersangka.
Zakir selaku pengacara membeberkan kronologi penangkapan kliennya yang dinilai kurang manusiawi.
“Ditangkap di Bogor. Penangkapan ini kan sebenarnya memang betul orang bersalah kalau ada bukti tetap diproses hukum. Tapi kan paling tidak harus manusiawi juga,” ucap Zakir di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Januari 2018.
Saat ditangkap, kliennya baru saja selesai makan. “Orang ini habis makan loh, langsung diciduk dan ditangkap. Alasannya karena sudah berbulan-bulan dipanggil dan dia tidak datang klarifikasi,” katanya.
Padahal, menurut penjelasan Khairil, tidak ada satupun surat panggilan yang diterimanya. “Gimana mau datang klarifikasi? Surat panggilan saja tidak ada di tangan dia. Makanya kemarin saat mau diperiksa saya sempat sampaikan, jangan mau diperiksa kalau misalkan tidak jelas yang diperiksakan itu terkait apa,” ujarnya.
Diketahui, Khairil Anwar dilaporkan oleh pegawainya sendiri karena diduga menggelapkan uang dari bank senilai Rp3,5 miliar.
Uang yang dipinjamkan bank tersebut didapat menggunakan jaminan rumah seorang ibu berinisial H. Rencana awal, uang tersebut digunakan untuk membeli beras sebesar 300 ton namun hanya dibelikan Khairil 50 ton. (ase)