Mantan Suami Muzdalifah jadi Tersangka Penggelapan Uang

Pengacara Khairil Anwar, Zakir Rasyidin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maria Margaretha Delviera

VIVA – Muzdalifah dikenal sebagai seorang janda kaya yang pernah menikah pada tahun 2012 dengan penyanyi dangdut, Nassar. Pernikahan mereka menjadi kontroversi karena perbedaan usia 10 tahun. Banyak gosip miring soal niatan Nassar menikahi Muzdalifah. Akhirnya pada tahun 2015 keduanya memutuskan bercerai.

Suhu di Mina Sangat Panas, Jemaah Lansia dan Risti Diimbau Lontar Jumrah Diwakilkan Saja

Kemudian pada bulan Mei 2017, Muzdalifah menikah dengan pengusaha beras bernama Khairil Anwar. Namun hanya 6 bulan, Muzdalifah membatalkan pernikahannya dengan Khairil. Muzdalifah membeberkan jika Khairil memiliki banyak utang. Tidak terima disebut demikian, Khairil pun melaporkan Muzdalifah ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik.

Terlepas dari masalah tersebut, pada 22 November 2017, diketahui bahwa Khairil Anwar ditangkap oleh Polda Jabar karena diduga menggelapkan uang dan sudah berstatus tersangka.

Mobilisasi Jemaah Haji Indonesia dari Muzdalifah ke Mina Selesai Lebih Awal

“Betul klien kami Khairil Anwar sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Jabar, terkait adanya laporan seorang berinisial Ibu H dengan laporan penggelapan sebesar Rp3,5 miliar,” ucap pengacara Khairil, Zakir Rasyidin saat memberikan keterangan pers di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 Januari 2018.

Sebenarnya, laporan penggelapan tersebut sudah ada sebelum Muzdalifah dan Khairil menikah. “Laporan itu dibuat pada tanggal 15 November 2016. Ada dua laporan, ada yang dibuat tanggal 15 Novmber 2016 dan 18 November 2016 di Bareskrim Polri. Hanya saja harusnya laporan itu dilaporkan di Polda Jabar karena TKP-nya di Bogor,” lanjut sang pengacara.

Jemaah Haji Antre Bus Cukup Lama, Masih Jadi Kendala Pergeseran dari Muzdalifah ke Mina

Pokok masalah pun menurutnya karena Khairil yang bertindak sebagai direktur perusahaan diduga menggelapkan dana untuk membeli beras.

“Jadi Ibu ini punya rumah dijaminkan ke bank untuk usaha beras dengan Pak Khairil, total yang bank berikan Rp3,5 miliar. Uang itu diperuntukkan untuk belanja beras 300 ton, katanya Pak Khairil hanya belanjakan 50 ton,” jelas Zakir.

Menurut pengacara, kejanggalan laporan terhadap kliennya adalah latar belakang si pelapor yang mewakili Ibu H.

“Pelapornya Aditya Pradana Putra. Katanya dia juga salah satu pegawai di perusahaan Pak Khairil Anwar. Tapi kalau kita menuju UU PT yang berhak bertindak secara hukum itu direktur. Dia digaji sama perusahaan kok dia laporin direktur utamanya? Sampai sekarang kami masih telusuri motifnya itu,” terang Zakir. (ase)

Yandri Susanto

Wakil Ketua MPR Sebut Penyelenggaraan Haji 2024 Lebih Baik dibanding Sebelumnya

Wakil Ketua MPR menilai pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi bagi jemaah Indonesia berlangsung lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
18 Juni 2024