Ello Bersyukur Divonis Sembilan Bulan Rehabilitasi
- VIVA/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA – Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello tak bisa menyembunyikan kebahagiaannya usai Majelis Hakim memutuskan hukuman sembilan bulan penjara dipotong masa tahanan.
“Mengadili saudara Diego Maradona dan Marcello Tahitoe telah terbukti secara sah bersama-sama melakukan penyalahgunaan narkotika dan menjatuhkan pidana kepada keduanya masing-masing sembilan bulan rehabilitasi," kata Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa, 16 Januari 2018.
"Dikurangkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, dan menetapkan kedua terdakwa untuk ditahan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur,” ujar Majelis Hakim menambahkan.
Mendengar putusan yang dijatuhkan padanya itu, Ello pun terlihat amat bersyukur. Dia pun lantas diberi waktu untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya, untuk menanggapi soal putusan tersebut.
Setelah berembuk dengan tim kuasa hukumnya, Ello akhirnya menerima putusan itu dan menyatakan bahwa pihaknya tak akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.
Kemudian, usai hakim mengetuk palu, Ello pun segera berpelukan erat dengan Diego, sahabatnya, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Lantas, keduanya pun bersalaman dengan Majelis Hakim dan pihak JPU, untuk kemudian langsung menemui kerabat dan rekan-rekannya yang ikut menyaksikan jalannya proses persidangan.
Sebelumnya, pihak Jaksa Penuntut Umum menuntut Ello dengan pidana selama satu tahun penjara. Hal yang menjadi pertimbangan JPU atas tuntutan tersebut adalah karena perbuatan Ello dan Diego dianggap bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas narkoba.