Polisi Tahan Jennifer Dunn, Ada Tiga Alasan Kuat
- VIVA/Adinda Permatasari
VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengungkapkan pihaknya punya alasan yang kuat untuk resmi menahan Jennifer Dunn atas kasus kepemilikan sabu. Dia ditahan selama 20 hari sambil menunggu peradilan.
"Namanya penahanan sudah ada SOP dan syarat-syarat di KUHAP, seperti dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan melakukan hal yang sama. Akhirnya penyidik memutuskan melakukan penahanan," ungkap Argo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 6 Januari 2018.
Ditemui di tempat yang sama, Kasubdit I Direktorat Reserse Markova Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin, juga merinci bahwa pihaknya paling tidak memiliki alasan objektif dan subjektif terkait penahanan Jennifer Dunn.
"Tadi kan kita sudah sampaikan bahwa penyidik ini mempunyai alasan subjektivitas dan objektivitas. Yang pertama memang terkait drngan objektivitas pidana yang dilakukan Jedun dan FS ini 5 tahun bahkan lebih, itu alasan pertama," tutur Calvin.
Sementara, lanjut Calvin, alasan subjektivitasnya adalah untuk kepentingan penyidikan lanjutan, dan akan melakukan konfrontir dengan tersangka lain.
“Rencana kami melakukan konfrontir dan penambahan-penambahan yang lain. Dan yang kedua lebih ke pencegahan, supaya yang bersangkutan tidak melakukan lagi kesalahan yang sama, itu aja sederhana," kata dia. (ren)