Ello Dituntut Satu Tahun Penjara
- Ichsan/VIVA.co.id
VIVA – Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 2 Januari 2018. Dalam tuntutan tersebut JPU menuntut Ello dengan pidana 1 tahun penjara.
"Menuntut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, supaya memutuskan, satu, terdakwa 1 (Diego) dan 2 (Ello) terbukti secara sah dan bersalah, bersama-sama melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri," kata JPU, Herlangga dalam persidangan.
"Dua, Menjatuhkan pidana penjara terdakwa satu, Diego dan terdakwa dua Marcello alias Ello, masing-masing selama 1 tahun, dikurangi terdakwa berada selama tahanan sementara," lanjut Herlangga membacakan tuntutannya.
Persidangan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan. Dalam pembacaan tersebut, tim kuasa hukum Ello memohon kepada majelis hakim agar dapat meneruskan rehabilitasi yang kini dijalani oleh Ello.
"Kami lihat klien kami layak direhabilitasi. Hakim boleh memutus untuk rehabilitasi. Kami optimis, klien kami bisa dan melanjutkan rehab yang sudah ada," ujar pengacara Ello, Chris Sam Siwu usai persidangan.
Sementara Ello tak mengeluarkan suara kepada awak media. Sejak awal persidangan, Ello memilih diam meski berkali-kali diajukan pertanyaan oleh wartawan. Hal sama terjadi di luar sidang.