Polisi Periksa 6 Saksi di Kasus Narkoba Tio Pakusadewo
- VIVA/Rintan Puspitasari
VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya resmi menahan artis senior Tio Pakusadewo, terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Tio ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, Selasa 26 Desember 2017.
"Hari ini yang bersangkutan (Tio Pakusadewo) sudah kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa 26 Desember 2017.
Tak hanya melakukan penahanan, aktor senior tersebut juga akan menjalani proses rehabilitasi. Hal tersebut berdasarkan hasil penilaian (assessment) dari pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Kami sudah mintakan assessment dari BNN, dan hasilnya adalah untuk direhabilitasi," ujarnya.
Sejauh ini, kata Argo, polisi telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus penyalahgunaan narkoba oleh Tio Pakusadewo. Hanya saja, Argo enggan membeberkan identitas saksi yang diperiksa.
"Yang penting sudah kami lakukan pemeriksaan dan jika (berkas) selesai kami kirim ke Kejaksaan," kata dia.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Tio ditangkap di kediamannya, Jalan Ampera I, kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa 19 malam, Desember sekitar pukul 23.15 WIB.
Dalam penangkapannya tersebut, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal metafetamin – atau yang dikenal di masyarakat sebagai sabu berisi 1,06 gram dan seperangkat alat untuk mengonsumsi barang haram itu.
Polisi pun sudah menetapkan Tio sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114, 112, dan lebih subsider pasal 127 ayat 1 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009. (asp)