Gracia Indri-David Noah Masih Suami Istri
- Instagram.com/graciaz14
VIVA – Gugatan cerai yang diajukan Gracia Indri atas David Kurnia Albert ke Pengadilan Negeri Bandung, tidak dapat dilanjutkan. Majelis hakim telah memberi putusan sejak Selasa lalu, 21 November 2017.
"Pengadilan menerima eksepsi tergugat, bahwa Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang untuk mengadili perkara hukum tergugat," kata Humas PN Bandung, Wasdi Permana, saat dihubungi melalui telepon, Rabu 6 Desember 2017.
Sidang tidak berlanjut, karena alamat tergugat yang tidak sesuai dengan data yang ada. Saat pihak pengadilan mendatangi sesuai alamat yang didaftarkan, tak menemukan yang dimaksudkan.
"Dalam gugatan disebutkan bahwa alamat tergugat adalah Cijawura, Kota Bandung. Ternyata, ketika dipanggil juru sita dari kami, enggak ketemu, yang bersangkutan tidak ada di situ," ujar Wasdi.
Dari data di lapangan, David tak lagi tinggal di alamat yang dimaksud. Sidang berlanjut dan alamat sempat diperbaiki. "Selanjutnya, dalam sidang penggugat memperbaiki. Mereka mencantumkan alamat tergugat adalah Dago Pakar," kata Wasdi.
Pihak David mengajukan keberatan dan sidang tak lagi dilanjutkan. Hal seperti itu membuat status pernikahan mereka masih sebagai suami-istri.