Diperiksa Sebagai Tersangka, Ahmad Dhani Bisa Ditahan
- VIVA/Nuvola Gloria
VIVA – Polisi akan memeriksa musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka ujaran kebencian siang ini. Terkait, apakah nantinya Dhani akan ditahan sebagai tersangka, polisi belum memutuskan hal tersebut.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Iwan Kurniawan, untuk menentukan penahanan, atau tidaknya seorang tersangka, yang berwenang memutuskan penahanan adalah penyidik.
“Pertimbangan situasi kondisi yang dihadapi saja. Kalau pertimbangan subjektif penyidik diperlukan penahanan, ya akan dilakukan. Tapi sejauh ini, belum berpikir untuk lakukan penahanan dan pencekalan," kata Iwan, saat dihubungi, Kamis siang, 30 November 2017
Sebelumnya, status tersangka Ahmad Dhani ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November. Penyidik menilai, dia alat bukti yang ada sudah cukup kuat untuk menaikkan status Ahmad Dhani sebagai tersangka.
"Sebelumnya sudah diputuskan putuskan bahwa laporan terkait kasus Ahmad Dhani ini sudah memenuhi unsur pidana," sambungnya.
Ahmad Dhani diketahui dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan mantan relawan Ahok-Djarot. Hal itu berawal, saat Ahmad Dhani update status di media sosialnya yang mengatakan bahwa para pembela penista agama perlu diludahi wajahnya. (asp)