Respons Ahmad Dhani Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian
- VIVA.co.id/Nuvola Gloria
VIVA – Musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial, Twitter. Menanggapi hal itu, Dhani yang dihubungi VIVA melalui aplikasi pesan whatsapp menjawab singkat.
"KITA HADAPI PARA PEMBELA PENISTA AGAMA," tulis Dhani dengan huruf kapital, Selasa, 28 November 2017.
Dhani rencananya akan diperiksa lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 30 November 2017 sekitar pukul 13.00. Mantan suami Maia Estianty mengaku siap menghadapi hal tersebut.
"SIAP MENGHADAPI PARA PEMBELA PENISTA AGAMA," kata Dhani dengan huruf kapital kembali.
Unggahan status Ahmad Dhani yang dianggap menyebar kebencian diketahui terjadi pada 5 Maret 2017. Atas itu, Dhani dilaporkan karena dianggap menyebarkan unsur kebencian dan permusuhan. Dhani sempat menyatakan permintaan maafnya atas ucapannya.
Namun demikian, proses hukum tetap berlanjut. Ia pun terancam dijerat pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE yaitu menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian.