Kasus Narkoba, Axel Thomas Terima Vonis 4 Bulan Penjara
- VIVA.co.id/Sherly
VIVA – Axel Matthew Thomas (19 tahun) akhirnya menerima putusan hukuman penjara dari hakim atas kasus penyalahgunaan psikotropika yang menjeratnya. Putra sulung aktor lawas Jeremy Thomas ini harus mendekam di penjara selama empat bulan sesuai dengan pasal 60 ayat 5 dan pasal 69 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 97 Tentang Psikotropika.
"Jadi, setelah kita mengajukan Pledoi (Pembelaan), Axel akhirnya mendapatkan putusan hukuman selama empat bulan penjara, yang sebelumnya enam bulan. Hal itu karena pertimbangan dari majelis hakim dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) serta kami," ungkap Kuasa Hukum Axel, Amin Zakaria, Sabtu 11 November 2017.
Diketahui, pledoi yang diajukan yakni tim kuasa hukum menegaskan Axel tidak bersalah lantaran, pada saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti berupak Happy Five pada Axel. Begitupun, pada proses tes urine, Axel negatif menggunakan psikotropika.
"Nantinya, Axel tinggal menjalani satu minggu masa kurungan lagi di Lapas Tangerang," ujarnya.
Diketahui, putra sulung Jeremy Thomas tersebut diamankan aparat kepolisian Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu, 15 Juli 2017 lalu di salah satu Hotel kawasan Jakarta Selatan.
Axel ditahan bermula dari pengembangan penyelundupan narkotika jenis Happy Five seberat 1.118 gram yang dibawa oleh seorang penumpang asal Malaysia pada 14 Juli 2017.
Axel pun memesan Happy Five dengan bukti transfer sebesar Rp1,5 juta. (ren)