Jalani Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Minta Axel Bebas
- VIVA.co.id/Sherly
VIVA – Axel Matthew Thomas (19) kembali menjalani sidang dengan agenda pembelaan, terkait lanjutan atas pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Rabu 1 November 2017.
Kali ini, Axel tampak sehat dan siap menjalani sidang pledoi tersebut. Tak lupa, sang Ayah, Jeremy Thomas hadir mendampingi putranya.
Kuasa Hukum Axel Matthew Thomas, Amir Zakaria mengatakan, pihaknya meminta agar Axel dapat dibebaskan dari jeratan hukum.
"Pembelaan kami, kami minta Axel bebas, karena seperti yang diketahui juga Axel ini saat diamanakan aparat, tidak memiliki barang psikotropika tersebut. Lalu, pada tes urine yang dilakukan, Axel negatif konsumsi itu," ungkapnya.
Pihaknya pun berharap, agar Axel dapat bebas dan bisa melakukan aktivitasnya, serta melanjutkan sekolahnya di luar negeri.
Nantinya, Axel pun kembali menjalani sidang pada Senin 6 November 2017 mendatang, dengan sidang yang beragendakan pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum atas pledoi dari Axel Matthew.
Diketahui, Axel dituntut enam bulan penjara dan denda sebesar Rp20 juta dengan pasal 60 ayat 5 dan pasal 69 Undang-undang Nomor 5 Tahun 97 tentang Psikotropika.
Sidang pemain film Marmut Merah Jambu ini merupakan pengembangan penyelundupan narkotika jenis Happy Five seberat 1.118 gram yang dibawa oleh seorang penumpang asal Malaysia pada 14 Juli 2017. Axel pun memesan Happy Five dengan bukti transfer sebesar Rp1,5 juta. (asp)