Keberatan Gatot Brajamusti Ditolak Hakim‎

Gatot Brajamusti.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ichsan Suhendra

VIVA – Gatot Brajamusti menjalani sidang atas kasus yang menjeratnya, tindakan asusila, kepemilikan senjata api, dan satwa liar. Agenda sidang membaca putusan sela atas kedua kasus tersebut.

Jenazah Gatot Brajamusti Dibawa ke Sukabumi

Majelis hakim pertama kali membacakan putusan sela atas kasus pemerkosaan. Eksepsi yang diajukan Gatot ditolak oleh majelis hakim.

"Eksepsi tersebut tidak bisa diterima dan harus dibatalkan," ujar majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Oktober 2017.

Gatot Brajamusti Meninggal, Sudah Diserahkan Lapas ke Keluarga

Sidang kembali dilanjutkan dengan perkara kepemilikan senjata api dan satwa liar. Setali tiga uang dengan putusan sebelumnya, eksepsi perkara tersebut juga tidak diterima oleh majelis hakim.

"Mengadili untuk menolak keberatan dari terdakwa atau pun kuasa hukumnya, serta melanjutkan kasus ini," ujar majelis hakim.

Innalillahi, Gatot Brajamusti Meninggal Dunia

Sidang akan dilanjutkan satu minggu kemudian, Selasa, 7 November 2017 dengan agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rencananya akan ada tiga saksi yang dihadirkan setiap kali sidang digelar.

Mantan Ketua PARFI, Gatot Brajamusti

Mengenang Gatot Brajamusti, Guru Spiritual hingga Eks Ketua PARFI

Aa Gatot yang lahir di Sukabumi 29 Agustus 1962, meninggal dunia pada usia 58 tahun dan pernah menjadi ketua PARFI 2011-2016.

img_title
VIVA.co.id
9 November 2020