Axel Dituntut Enam Bulan, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan
- Sherly Lala/Tangerang
VIVA – Tuntutan enam bulan terhadap Axel Matthew Thomas (19) atas kasus psikotropika, membuat tim kuasa hukum siap mengajukan pembelaan. Jeremy Thomas, ayah Axel menjelaskannya kepada awak media soal pembelaannya itu.
"Kami ajukan pembelaan, karena sebagaimana diketahui, Axel ini tidak mengonsumsi psikotropika dan yang terpenting pada saat ditangkap, Axel tidak memiliki barang tersebut," ungkap Jeremy Thomas usai mendampingi Axel menjalani sidang di Ruang 1, Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Rabu, 25 Oktober 2017.
Nantinya, sidang tersebut akan digelar kembali dengan agenda pembacaan nota pembelaan pada 30 Oktober 2017.
"Kami harap Axel dapat mendapat hukuman ringan dan kalau bisa kami minta Axel dibebaskan dari masalah ini. Karena, Axel tidak terbukti apa pun dengan psikotropika tersebut, ditambah dia harus kembali menjalani aktivitas normalnya, seperti meneruskan pendidikan dan kariernya di bidang desain," tutur sang ayah.
Axel dituntut enam bulan penjara dan denda sebesar Rp20 juta. Dia dikenai pasal 60 ayat 5 dan pasal 69 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.