Jaksa Tuntut Axel Thomas Enam Bulan Penjara
- Sherly Lala/Tangerang
VIVA – Sidang pembacaan tuntutan pada Axel Matthew Thomas (19) atas kasus psikotropika, nyatanya dituntut dengan enam bulan penjara.
Hal tersebut dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iqbal Haridjati di ruang sidang 1, Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, pada hari ini, Rabu 25 Oktober 2017.
"Tuntutan sebelumnya itu selama tiga tahun penjara namun, dengan pertimbangan sikap Axel yang kooperatif dan sopan dalam menjalani sidang, Axel akan dituntut dengan ancaman hukuman enam bulan penjara," ungkapnya.
Pada sidang tersebut, Iqbal turut menjelaskan, Axel terbukti melakukan tindak pidana dengan percobaan menerima psikotropika dan dijerat dengan pasal 60 ayat 5 dan pasal 69 Undang-undang Nomor 5 Tahun 97 tentang Psikotropika.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim, Suhany pun memberikan jeda pada Axel untuk berunding dengan Penasihat Hukumnya.
Diketahui, putra sulung Jeremy Thomas tersebut diamankan aparat Kepolisian Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu, 15 Juli 2017 lalu di salah satu Hotel kawasan Jakarta Selatan.
Axel ditahan bermula dari pengembangan penyelundupan narkotika jenis Happy Five seberat 1.118 gram yang dibawa oleh seorang penumpang asal Malaysia pada 14 Juli 2017.
Axel pun memesan Happy Five dengan bukti transfer sebesar Rp1,5 juta. Atas perbuatannya, pemain film Marmut Jambu Merah ini didakwa jaksa pada Pasal 61 juncto 71 Ayat 1 dan Pasal 60 Ayat 5 juncto 69 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. (asp)