JPU Tolak Eksepsi Gatot Brajamusti

Gatot Brajamusti.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA – Jaksa Penuntut Umum akhirnya menolak eksepsi yang diajukan pihak Gatot Brajamusti. Sidang lanjutan kasus Gatot atas dugaan kepemilikan satwa liar dan senjata api ilegal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Oktober 2017.

Jenazah Gatot Brajamusti Dibawa ke Sukabumi

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Gatot, Kutut Layung Pambudi mengaku kecewa dengan penolakan pihak JPU, karena menduga ada kesalahan prosedur hukum kepada kliennya tersebut.

"Karena di sini terdapat misprosedur pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Laporan polisi dan surat perintah penyidikan itu (dibuat) dalam satu hari itu. Prosedur penyelidikan pun dilampaui. Jadi tidak ada penyelidikan dalam hal ini," ujar Kutut di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Gatot Brajamusti Meninggal, Sudah Diserahkan Lapas ke Keluarga

Kutut pun mengaku menyesalkan sikap majelis hakim, yang tidak memberikan kesempatan kepadanya untuk menanggapi balik penolakan JPU terhadap eksepsi pihaknya tersebut.

"Terkait dengan tanggapan tadi, sebenarnya kita ada keinginan untuk menanggapi lagi ya. Ternyata, majelis hakim enggak memberikan kesempatan. Jadi, kita menyampaikan bukti-bukti terkait dengan eksepsi," kata Kutut.

Innalillahi, Gatot Brajamusti Meninggal Dunia

Dia menjelaskan, andai saja mejelis hakim memberi kesempatan untuk menanggapi penolakan JPU atas eksepsi tersebut, ia ingin menyampaikan bahwa segala tuntutan yang dikenakan kepada kliennya itu sebenarnya memang terkesan dipaksakan.

"Eksepsi kita terkait dakwaan yang tidak dapat diterima. Kita pengennya majelis hakim tahu bahwa ini loh perkara yang dipaksakan ini," ujarnya.

Mantan Ketua PARFI, Gatot Brajamusti

Mengenang Gatot Brajamusti, Guru Spiritual hingga Eks Ketua PARFI

Aa Gatot yang lahir di Sukabumi 29 Agustus 1962, meninggal dunia pada usia 58 tahun dan pernah menjadi ketua PARFI 2011-2016.

img_title
VIVA.co.id
9 November 2020