Kangen Band Klaim Rugi Rp2 Miliar, Polisi: Itu Baru Estimasi
- dok.Label TA Pro Musik
VIVA – Penyidik unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polresta Depok akhirnya resmi melayangkan surat pemanggilan TA Pro terkait kasus dugaan penipuan yang dilaporkan grup musik Kangen Band.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Satuan Polresta Depok, Komisaris Putu Kholis Aryana pada VIVA.co.id, Kamis, 19 Oktober 2017. Dijelaskan Putu, selain telah melayangkan surat pemanggilan pada pihak terlapor, yakni TA Pro, penyidik juga telah merampungkan saksi-saksi dari pelapor yakni, para personel Kangen Band.
“Tahap selanjutnya kami akan memeriksa manajemen TA Pro, para saksi dari pelapor sudah kami mintai keterangan. Untuk barang bukti masih kami kumpulkan lagi,” katanya.
Lebih lanjut Putu mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah benar kerugian yang dialami Kangen Band mencapai Rp2 miliar atau tidak.
“Itu kan baru estimasi dari mereka, nah itu akan jelas setelah kami lakukan pendalaman atas penyelidikan ini. Kami masih tunggu penjelasan dari terlapor yakni TA Pro,” tutur Putu.
“Untuk saksi ahli, itu juga nanti akan kita lihat setelah adanya pemeriksaan mendalam,” lanjutnya.
Kangen Band melalui kuasa hukumnya telah melaporkan label musik yang menaunginya, TA Pro. Label tersebut diduga melakukan penipuan senilai Rp2 miliar. Kasus itu sampai saat ini masih dalam penyelidikan polisi.