Axel Thomas Ingin Segera Bebas
- VIVA.co.id/Sherly
VIVA – Axel Matthew Thomas (19) kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Rabu, 18 Oktober 2017.
Kuasa Hukum Axel, Amin Zakaria berharap, tuntutan pada putra sulung Jeremy Thomas tersebut dapat diringankan.
"Tentu harapannya sesuai dengan fakta persidangan baik surat dakwaan, alat bukti, dan saksi. Dengan itu maka JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan melihatnya secara arif untuk hukuman yang diberikan. Sesuai dengan kewenangan dan haknya menuntut bebas atau setidak-tidaknya paling minimal tahanan ringan agar bisa langsung bebas," ujarnya.
Sebelumnya, putra sulung Jeremy Thomas tersebut diamankan aparat Kepolisian Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu, 15 Juli 2017 lalu di salah satu Hotel kawasan Jakarta Selatan.
Axel ditahan bermula dari pengembangan penyelundupan narkotika jenis Happy Five seberat 1.118 gram yang dibawa oleh seorang penumpang asal Malaysia pada 14 Juli 2017.
Axel diduga memesan Happy Five dengan bukti transfer sebesar Rp1,5 juta. Atas perbuatannya, pemain film Marmut Merah Jambu ini dijerat dengan Pasal 61 juncto 71 Ayat 1 dan Pasal 60 Ayat 5 juncto 69 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. (mus)