Kamera Rp229 Juta Hilang, Dhea Imut Tak Tinggal Diam
- Instagram.com/deaaannisa
VIVA.co.id – Artis Dhea Imut akhirnya membawa kasus hilangnya kamera Canon C500 seharga Rp229 juta ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Ketika ditanyakan kepada kuasa hukumnya, Henry Indraguna, dia menjelaskan jika hal ini dilakukan agar proses penyelesaian masalah ini bisa berjalan lebih cepat.
"Karena kami melihat bahwa arbitrase itu adalah suatu sidang sengketa yang cepat ya. Karena kalau kami bawa ke pengadilan negeri kan takutnya lama, kadang memakan waktu sampai lima bulanan," ujar Henry di kantor BPSK, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin, 16 Oktober 2017.
Dengan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur pengadilan, maka Henry pun lebih memilih menyelesaikan kasus ini melalui BPSK. Apalagi, hal ini juga dinilai akan lebih menghemat waktu dan biaya, dibandingkan dengan penyelesaian melalui pengadilan negeri.
"Kalau di sini kan batas maksimal kurang lebih sekitar satu bulan. Empat kali sidang setiap minggu saja kan sudah ada putusan. Ini kan buat mengesfisienkan baik waktu atau biaya," kata Henry.
Meski demikian, Henry mengaku jika pelaporan atas kasus ini yang dilakukan pihaknya ke Polda Metro Jaya, sampai saat ini juga masih terus berjalan.
Dia menegaskan pihaknya hanya tinggal menunggu panggilan dari pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya terkait kasus tersebut.
"Kami juga sudah laporkan ke Polda Metro Jaya kemarin dengan dugaan 372 KUHP dan 374 KUHP. Di situ nanti pihak kepolisian mungkin akan ada proses administrasi dulu di dalam. Setelah itu nanti kami akan ada panggilan untuk BAP dan pemeriksaan," ujarnya.
Seperti diketahui, kamera Canon C500 seharga Rp229 juta milik Dhea Imut sebelumnya dikirim melalui jasa pengiriman barang DHL. Pihak Dhea pun punya alasan khusus, mengapa mendaftarkan kasus hilangnya kamera BPSK.
"Jadi tadi kami sudah daftarkan dan kami akan menunggu panggilan untuk sidang. Kami berharap dari panggilan sidang ini nanti akan ada satu putusan, yang bisa menyenangkan hati keluarga Dhea Imut," ujar Henry.
Ketika ditanya kenapa masalah ini akhirnya didaftarkan ke BPSK, Henry mengaku jika hal itu dikarenakan hasil mediasi sebelumnya yang tidak membuahkan solusi.
Bahkan, dia mengaku jika pihaknya tidak melihat adanya niatan baik dari pihak DHL, untuk benar-benar menyelesaikan masalah ini hingga tuntas.
Meskipun kliennya sudah siap jika harus sedikit merugi akibat kejadian ini, namun Henry mengaku tidak terima jika seluruh kerugian harus ditanggung pihak kliennya sepihak.
"Waktu mediasi kemarin tidak ada solusi sama sekali, bahkan kami tidak melihat adanya suatu niatan yang baik. Maksudnya ya mungkin ada nilai-nilai yang kami negosiasikan, sehingga kami kalau mau rugi ya tidak terlalu rugi. Jadi bukan kami tidak mau rugi, kami siap rugi tapi tidak terlalu rugi," ujarnya. (ase)