Gatot Brajamusti Keberatan dengan Dakwaan Asusila
- VIVA.co.id/Danar Dono
VIVA.co.id – Mantan Ketua PARFI, Gatot Brajamusti jalani sidang perdana untuk dakwaan asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 12 Oktober 2017. Melalui tim kuasa hukumnya, Gatot keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Tadi kami di dalam, juga sudah mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang ada. Masih berkaitan dengan beberapa poin didakwaan yang tidak sesuai dengan kenyataan," kata salah satu kuasa hukum Gatot, Novianto Rahmantyo, saat ditemui usai persidangan.
Pihak Gatot menilai, apa yang dibacakan JPU tidak sama dengan keterangan yang diberikan kliennya, saat melakukan BAP (Berita Acara Perkara). Beberapa hal yang tidak sama adalah usia dan tempat kejadian perkara.
"TKP dan usia dari si C (CT) tidak sesuai. Ada perbedaan lokasi dan perbedaan dengan saat BAP-nya. Hari ini, kami kasusnya hanya yang C itu aja," ujar Novianto.
Gatot telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui perbuatannya pada polisi. Gatot memperkosa wanita berinisial CT dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 November 2016.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada 17 Oktober 2017, dengan agenda eksepsi. Selain perbuatan asusila, Gatot tengah menjalani proses persidangan senjata api dan satwa liar. (asp)