Sidang Perdana, Gatot Brajamusti Bingung Atas Dakwaannya
- VIVA.co.id/Danar Dono
VIVA.co.id – Sidang perdana Gatot Brajamusti, atau yang akrab disapa Aa Gatot digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gatot didakwa atas kepemilikan satwa liar dan senjata api ilegal. Ini adalah kasus lanjutan, setelah sebelumnya Gatot diadili dalam kasus kepemilikan narkotika
Pengacara Gatot, Achmad Rifai mengatakan, kliennya keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum. Sejak awal, pihak Gatot merasa kecewa, karena belum menerima berkas surat dakwaan dan tidak diberitahukan kalau hari ini sidang.
"Terdakwa keberatan atas dakwaan terhadap pasal tersebut, baik senpi maupun satwa liar," ujar Rifai di Jakarta, Selasa 10 Oktober 2017.
Menurut Rifai, Gatot berkali-kali mengatakan kalau harimau yang sudah diawetkan dan burung elang, serta senjata api yang ditemukan bukan miliknya. Pengacara menyayangkan, jangan sampai orang yang tidak memiliki barang tersebut kemudian menjadi terdakwa dan menjalani hukuman.
"Aa Gatot berkali-kali mengatakan itu bukan miliknya, satwanya dan senjatanya. Dan, kalau nanti tiba-tiba dalam pembuktian itu bukan punya dia, apa bukan menjadi korban keadilan,” ujar Rifai.
Saat sidang, Gatot juga menegaskan, dirinya tak memahami dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, fakta yang dibacakan jaksa tidak sesuai. “Saya tidak mengerti, karena faktanya berbeda,” kata Gatot. (asp)