Lyra Virna Tak Jadi Ditetapkan sebagai Tersangka
- VIVA.co.id/Bobby Agung
VIVA.co.id – Artis Lyra Virna dilaporkan balik terkait pencemaran nama baik oleh Lasti Annisa, pemilik biro perjalanan ADA Tour. Lyra sendiri saat ini baru saja selesai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Oktober 2017.
Setelah diperiksa, pengacara Lyra yakni Razman Arif Nasution mengungkapkan status kliennya. Menurutnya, Lyra yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini statusnya hanya sebagai saksi.
"Bahwa kalau penyelidikan belum sempurna, belum punya bukti yang kuat dan baru awal permulaan, itu belum bisa dikategorikan tersangka. Karena itu tadi disepakati untuk diubah. Jadi posisi Mbak Lyra formalnya hari ini adalah sebagai saksi, bukan tersangka," ujar Razman.
Razman mengungkapkan kalau missed komunikasi itu terjadi karena perdebatan hukum dan telah dilakukan diskusi di dalam. Ia juga mengatakan bahwa Lyra Virna adalah seorang korban.
"Mbak Lyra tergoda bujuk rayu untuk berangkat haji, sementara untuk izin umrah perusahaan tersebut belum dibuktikan," kata Razman.
Pemeriksaan dilakukan dengan cara mengajukan 15 pertanyaan tentang latar belakang Lyra atas unggahan di media sosial Instagram yang dilakukannya. Tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya komunikasi pada Lasti, yang menurut Razman telah susah jika dihubungi secara personal.
"Begitu dihubungi lagi, sudah tidak bisa. Tadi poinnya saya bicarakan di situ, beliau bertanya ‘apakah saya salah memilih travel?' Lalu Seperti apakah mulut manis seorang Lasti Annisa?” ujar Razman.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian sempat menetapkan Lyra sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap agen perjalanan haji dan umrah, ADA Tour.
Laporan yang dibuat oleh Lasti merupakan respons dari curhatan Lyra di media sosial. Lyra mengeluhkan pengembalian uang perjalanan haji yang telah dibatalkannya belum juga dikembalikan secara penuh oleh pihak ADA Tour. (ase)