Lyra Virna Penuhi Panggilan Polisi
- VIVA.co.id/Bobby Agung
VIVA.co.id – Polisi menetapkan Lyra Virna sebagai tersangka pencemaran nama baik ADA Tour. Ia lantas memenuhi panggilan ke Polda Metro Jaya, ditemani Pengacara Razman Arif Nasution dan suaminya, Fadlan.
Razman menuturkan bahwa mereka memenuhi panggilan penyidik. Ada beberapa hal yang ingin ia tanyakan pada pihak berwajib terkait kasus yang menimpa kliennya.
"Ada miskomunikasi yang harus saya jelaskan di dalam nanti kepada penyidik. Saya ingin bertanya kepada penyidik apa yang disangkakan kepada klien saya," ujarnya, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Agustus 2017.
Lyra Virna dilaporkan oleh Lasti Anisa selaku pemilik ADA Tour and Travel. Lyra membuat postingan yang diduga melanggar UU ITE terkait pencemaran nama baik.
Lebih lanjut, Razman mengungkapkan jika kliennya diperkarakan, maka akan ada tindakan khusus yang dilakukan oleh pihaknya. Ia menyampaikan hal tersebut kepada awak media.
"Kalau Lyra Virna dijadikan tersangka, maka kita akan minta gelar perkara khusus," kata Razman.
Selain itu, pengacara ingin memperjuangkan upaya pra-peradilan bila kliennya resmi dijadikan tersangka. Namun di balik itu semua, Razman yakin usaha advokasinya mampu membuahkan hal positif.
"Saya yakin klien saya enggak akan jadi tersangka," tuturnya.