Lyra Virna jadi Tersangka, Fadlan: Kami Korban Ketidakadilan
VIVA.co.id – Dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ADA Tour yang menjerat pasangan artis Fadlan Muhammad dan Lyra Virna, polisi telah menetapkan Lyra sebagai tersangka ketika dirinya baru pertama kalinya datang memenuhi undangan pemeriksaan.
Fadlan, sang suami menilai, saat ini pihaknya merasa amat dirugikan dengan hal tersebut, karena uang yang disetorkan untuk perjalanan haji yang dibatalkannya itu bahkan belum dikembalikan sepenuhnya oleh pihak ADA Tour.
Sementara di satu sisi, status Lyra saat ini sudah menjadi tersangka, di mana proses pemeriksaannya sudah masuk ke proses penyidikan meskipun dirinya baru satu kali dipanggil untuk pemeriksaan.
"Saat ini saya merasa jadi korban ketidakadilan. Karena posisi kami di sini adalah yang dirugikan. Kami ingin beribadah, kami cancel. Kita minta uangnya dikembalikan, tapi belum dikembalikan. Istri saya dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik," ujar Fadlan di kantor pengacaranya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 9 Oktober 2017.
Fadlan menilai, pihak ADA Tour dan Lasti Annisa selaku pemilik, sampai saat ini sama sekali tidak menunjukkan itikad baik, dalam upaya pengembalian dana haji sebesar Rp153 juta rupiah tersebut.
Dia juga mengaku merasa terzalimi, karena laporan balasan dari pihaknya terhadap ADA Tour sama sekali tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
"Sampai detik ini pun pihak dari Lasti Annisa ini tidak ada yang namanya itikad baik. Bahkan sampai saat ini laporan kami baik di Dirkrimum ataupun di Dirkrimsus belum berlanjut sesuai dengan apa yang kami harapkan," ujarnya.