Istri Donny Kesuma Pasrah Ketiga Anaknya Dinafkahi Rp15 Juta
- VIVA.co.id/Rintan Puspitasari
VIVA.co.id – Sidang perceraian pasangan Donny Kesuma dan Yuni Indriyati yang digelar hari ini, Senin, 9 Oktober 2017 di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat telah memutus segala hubungan pernikahan Yuni dan Donny sebagai suami istri. Meski demikian, kewajiban mereka sebagai orangtua masih harus terus dijalani.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Arief Komaruddin membacakan beberapa putusan atas gugatan yang diajukan Yuni. Salah satu isi putusan tersebut adalah tentang nafkah yang diberikan untuk ketiga anak Yuni dan Donny.
"Menghukum kepada tergugat untuk memberikan hak nafkah ketiga anak tersebut berjumlah Rp15 juta setiap bulan sampai ketika mereka dewasa (umur 21 tahun). Ditambah 20 persen tiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan," kata hakim Ketua Arief Komaruddin, di Pengadilan Agama, Bekasi, Jawa Barat, 9 Oktober 2017.
Dalam gugatan, Yuni mengajukan nafkah untuk ketiga anaknya sebesar Rp30 juta, namun Yuni mengaku berusaha ikhlas dengan putusan hakim ini.
"Kalau kata puas enggak pernah puas, karena ada beberapa keinginan yang tak terkabul tapi mencoba ikhlas saja, mencoba menerima semuanya pasti ada hikmahnya," kata Yuni menanggapi putusan hakim usai persidangan.
Donny sendiri sebelumnya mengajukan kesanggupannya untuk memberi nafkah anak-anak sebesar Rp10 juta per bulan, jauh dari tuntutan Yuni. Putusan hakim ini dinilai merupakan yang terbaik.
"Kemampuan dari Mas Donny segitu, tapi kan hakim menentukan menurut pertimbangan hakim. Tapi kemudian keputusan itu dibacakan Insya Allah diterima dan lapang dada," kata pengacara Yuni, Rury Arief Rianto.
"Ya kebutuhan manusia terus bertambah ya, Insya Allah rezeki itu Allah yang ngasih," kata Yuni menambahkan.
Berikut ini isi putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi terkait perceraian pasangan yang menikah sejak tahun 1999 tersebut.
1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
2. Menjatuhkan talak bain sugra untuk tergugat Donny Kesuma kepada Yuni Indriyati.
3. Menetapkan penggugat sebagai pemegang hak mengasuh dan memelihara ketiga anak mereka dengan memberi kebebasan kepada tergugat untuk sewaktu-waktu bertemu untuk melaksanakan kewajiban dan melakukan hal-hal lain sebagai ayah kandungnya demi kepentingan psikis anak.
4. Menghukum kepada tergugat untuk memberikan hak nafkah ketiga anak tersebut berjumlah Rp15 juta setiap bulan sampai ketika mereka dewasa (umur 21 tahun). Ditambah 20 persen tiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan.