Bawa Sabu ke Medan, Aktor Malaysia Dituntut 14 Tahun Penjara
- VIVA/Putra Nasution
VIVA.co.id – Aktor ternama Malaysia, Khaireyll Benjamin bin Ibrahim alias Benjy (38), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 14 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 4 Oktober 2017.
Ia dinilai terbukti bersalah memiliki dan menguasi narkoba dengan barang bukti sabu seberat 4,5 gram.
"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Khaireyll Benjamin bin Ibrahim alias Benjy hukuman selama 14 tahun penjara," ujar JPU, Maria F Tarigan di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.
Selain hukuman penjara, JPU mewajibkan terdakwa yang saat ini berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) untuk membayar denda sebesar Rp800 juta, subsider 6 bulan penjara.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba di Indonesia. Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan mengakui kesalahannya, serta menyesali kesalahannya," ucap JPU.
Terdakwa dinilai bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Usai mendengar tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan nota pembelaan, yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya, pekan depan.
Sebelumnya, Khaeryl Benjamin Ibrahim alias Benjy diamankan oleh petugas Bea Cukai dan Avsec, setelah tiba dari Bandara Kualanamu, Selasa malam, 18 April 2017 lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan seluruh tubuhnya, Benjy menyimpan sabu seberat 4,5 gram di dalam anus atau duburnya.
Dari Kuala Lumpur, aktor ini menumpang pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD 322 tujuan Bandara Kualanamu. Untuk diketahui, Benjy juga merupakan anak dari seorang artis ternama di Malaysia.
Terdakwa juga pernah terjerat kasus narkoba di negaranya sebanyak 4 kali pada sekitar tahun 2015. Ia bahkan pernah terancam hukuman mati, karena, memproduksi sabu di Malaysia. (mus)