Jalani Rehabilitasi Enam Bulan, Ini Janji Iwa K
- Sherly Lala/Tangerang
VIVA.co.id – Iwa Kusuma (46) telah menyiapkan sejumlah karya yang akan ditunjukkan usai dirinya menjalani hukuman terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
"Alhamdulillah, sidang ini sesuai harapan dengan hasil menjalani hukuman rehab selama enam bulan dan pada masa masa itu banyak karya yang saya ciptakan," ujar Iwa usai menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu, 27 September 2017.
Tak luput ia pun berterima kasih pada para pendukung yang tak pernah lelah mendoakan dirinya.
"Buat pendukung saya, pencinta hip hop terima kasih dan tunggu karya saya," ujarnya menambahkan.
Diketahui, Iwa K menjalani sidang atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Iwa K diamankan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno Hatta saat, akan berangkat menuju Makassar menggunakan maskapai Lion Air JT792 kemudian, berlanjut dengan jalur darat ke Bone, Sulawesi Selatan untuk konser.
Ia pun diamankan petugas di Terminal I A keberangkatan domestik. Iwa K kedapatan membawa ganja seberat 1,5 gram yang didapati dalam lintingan tembakau rokok saat melewati security chek point. (mus)