Iwa K Menangis Terima Putusan Hakim
- VIVA.co.id/Sherly
VIVA.co.id – Iwa Kusuma (46) penyanyi rap yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika tak sanggup menahan tangis saat Majelis Hakim Sun Basana Hutagalung memutuskan nasibnya. Hakim memutuskan Iwa K dengan hukuman menjalani rehabilitasi selama enam bulan di RSKO Cibubur.
"Saya berterima kasih atas doa dan dukungan teman teman. Terutama istri saya (Wikan Resminingtyas) yang selalu mendampingi saya. Atas segala dukungan istri dan keluarga, saya bisa menjalani hukuman ringan," ujar Iwa usai menerima putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu, 27 September 2017.
Sang istri, Wikan pun tak mampu menahan tangis mendengar putusan sang suami. Ia bersyukur atas hasil yang diterima untuk suaminya.
"Senang dan lega sesuai dengan harapan," ujarnya.
Diketahui, Iwa K menjalani sidang atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Iwa K diamankan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno Hatta saat akan berangkat menuju Makassar menggunakan maskapai Lion Air JT792 kemudian, berlanjut dengan jalur darat ke Bone, Sulawesi Selatan untuk konser.
Ia pun diamankan petugas di Terminal IA keberangkatan domestik. Iwa K kedapatan membawa ganja seberat 1,5 gram yang didapati dalam lintingan tembakau rokok saat melewati security cek point. (ase)