Iwa K Dijatuhi Hukuman Enam Bulan

Iwa Kusuma jalani sidang
Sumber :
  • Sherly Lala/Tangerang

VIVA.co.id – Sidang putusan Iwa Kusuma (46 tahun) akhirnya telah disahkan Majelis Hakim, Sun Basana Hutagalung, yang digelar di Ruang 7, Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

Polisi Bongkar Lab Rahasia Pembuat Vape Narkoba, Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka

"Hakim menimbang dan memutuskan saudara Iwa Kusuma dijatuhi hukuman selama enam bulan dengan menjalani masa rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta. Hal tersebut didasari sikap saudara Iwa yang sopan dan tertib dalam menjalani sidang serta adanya masa rehabilitasi," terang Majelis Hakim memutuskan sidang, Rabu, 27 September 2017.

Menyadari hal tersebut, tim kuasa hukum Iwa K berunding dan menyetujui putusan yang diberikan Majelis Hakim.

Beredar Foto Napi Bebas Main Ponsel, Kepala Rutan Salemba: Sudah Kami Sita

"Sesuai dengan ajuan kami, kami setuju atas putusan tersebut," ujar Kuasa Hukum Iwa K, Chris Sam Siwu.

Pada sidang tersebut pun disahkan, Iwa K akan menjalani rehabilitasi selama enam bulan.

8 Ribu Tentara Israel Alami Gangguan Mental karena Perang di Gaza

Diketahui, Iwa K menjalani sidang atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Iwa K diamankan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno Hatta saat akan berangkat menuju Makassar menggunakan maskapai Lion Air JT792, kemudian berlanjut dengan jalur darat ke Bone, Sulawesi Selatan untuk konser.

Ia pun diamankan petugas di Terminal I A keberangkatan domestik. Iwa pun kedapatan membawa ganja seberat 1,5 gram yang didapati dalam lintingan tembakau rokok saat melewati security cek point. (one)

Satgas Pamtas RI-PNG Koops Swasembada menemukan ladang ganja di Papua

Satgas TNI Temukan Setengah Hektare Ladang Ganja dan Gubug OPM di Pegunungan Bintang Papua

Satgas Pamtas RI-PNG dari Yonif 512/QY Koops Swasembada berhasil menemukan dan membongkar ladang ganja seluas 0,5 Hektare di Pegunungan Bintang Papua

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2025