Iwa K Dijatuhi Hukuman Enam Bulan

Iwa Kusuma jalani sidang
Sumber :
  • Sherly Lala/Tangerang

VIVA.co.id – Sidang putusan Iwa Kusuma (46 tahun) akhirnya telah disahkan Majelis Hakim, Sun Basana Hutagalung, yang digelar di Ruang 7, Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

Tanam Puluhan Pohon Ganja di Cengkareng, Pria Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup

"Hakim menimbang dan memutuskan saudara Iwa Kusuma dijatuhi hukuman selama enam bulan dengan menjalani masa rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta. Hal tersebut didasari sikap saudara Iwa yang sopan dan tertib dalam menjalani sidang serta adanya masa rehabilitasi," terang Majelis Hakim memutuskan sidang, Rabu, 27 September 2017.

Menyadari hal tersebut, tim kuasa hukum Iwa K berunding dan menyetujui putusan yang diberikan Majelis Hakim.

Bebas dari Rehabilitasi Akibat Narkoba, Epy Kusnandar: Padahal Saya Pengennya di Penjara

"Sesuai dengan ajuan kami, kami setuju atas putusan tersebut," ujar Kuasa Hukum Iwa K, Chris Sam Siwu.

Pada sidang tersebut pun disahkan, Iwa K akan menjalani rehabilitasi selama enam bulan.

Menko Yusril Buka Opsi Penahanan WNA Mary Jane Dipindahkan ke Filipina

Diketahui, Iwa K menjalani sidang atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Iwa K diamankan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno Hatta saat akan berangkat menuju Makassar menggunakan maskapai Lion Air JT792, kemudian berlanjut dengan jalur darat ke Bone, Sulawesi Selatan untuk konser.

Ia pun diamankan petugas di Terminal I A keberangkatan domestik. Iwa pun kedapatan membawa ganja seberat 1,5 gram yang didapati dalam lintingan tembakau rokok saat melewati security cek point. (one)

Bea Cukai dan Polri gagalkan penyelundupan sabu

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu dan 29.182 Butir Pil Ekstasi di Wilayah Bengkalis

Bea Cukai Bengkalis bersama dengan Polres Bengkalis dan Polres Kepulauan Meranti gagalkan tiga upaya penyelundupan 38,9 kilogram sabu dan 29.182 butir pil ekstasi.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024