Iwa K Dijatuhi Hukuman Enam Bulan

Iwa Kusuma jalani sidang
Sumber :
  • Sherly Lala/Tangerang

VIVA.co.id – Sidang putusan Iwa Kusuma (46 tahun) akhirnya telah disahkan Majelis Hakim, Sun Basana Hutagalung, yang digelar di Ruang 7, Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

Bea Cukai Merauke Lancarkan Dua Operasi Penindakan Ganja di Perbatasan

"Hakim menimbang dan memutuskan saudara Iwa Kusuma dijatuhi hukuman selama enam bulan dengan menjalani masa rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta. Hal tersebut didasari sikap saudara Iwa yang sopan dan tertib dalam menjalani sidang serta adanya masa rehabilitasi," terang Majelis Hakim memutuskan sidang, Rabu, 27 September 2017.

Menyadari hal tersebut, tim kuasa hukum Iwa K berunding dan menyetujui putusan yang diberikan Majelis Hakim.

Aniaya Tetangga dan Nekat Tanam Ganja di Rumah, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap Polisi

"Sesuai dengan ajuan kami, kami setuju atas putusan tersebut," ujar Kuasa Hukum Iwa K, Chris Sam Siwu.

Pada sidang tersebut pun disahkan, Iwa K akan menjalani rehabilitasi selama enam bulan.

Prabowo Ingin Napi Kasus Narkoba Diberdayakan untuk Swasembada Pangan dan Komcad

Diketahui, Iwa K menjalani sidang atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Iwa K diamankan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno Hatta saat akan berangkat menuju Makassar menggunakan maskapai Lion Air JT792, kemudian berlanjut dengan jalur darat ke Bone, Sulawesi Selatan untuk konser.

Ia pun diamankan petugas di Terminal I A keberangkatan domestik. Iwa pun kedapatan membawa ganja seberat 1,5 gram yang didapati dalam lintingan tembakau rokok saat melewati security cek point. (one)

Kepala Kejari Sumbawa, Hendi Arifin, SH,

Kejari Dorong Pembangunan Fasilitas Rehabilitasi Rawat Inap di RSUD Sumbawa

Kepala Kejari Sumbawa, Hendi Arifin, SH, menyampaikan usulan ini pada Senin (16/12/2024), sebagai langkah penting dalam menangani tingginya kasus narkotika.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024