Tak Ada Gelar Janda Muzdalifah dari Khairil Anwar
- VIVA.co.id/ Al Amin
VIVA.co.id – Kuasa hukum Muzdalifah, Dedy Syamsudin menegaskan, dengan dikabulkannya gugatan pembatalan pernikahan antara Muzdalifah dan Khairil Anwar oleh Pengadilan Agama Kota Tangerang hari ini, maka status janda kliennya itu tetaplah sebagai janda dari pedangdut Nassar.
Sebab, bubarnya rumah tangga seumur jagung itu bukanlah karena adanya talak dari salah satu pihak, melainkan karena gugurnya hukum pernikahan yang pernah mereka jalani sejak keduanya menikah pada 22 Mei 2017 lalu.
"Jadi hari ini majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan yang kita ajukan. Kedua, menyatakan surat nikah yang dipegang Bu Haji (Muzdalifah) dan khairil sudah tidak memiliki kekuatan hukum. Tolong dihilangkan. Jadi klien kita ini masih menyandang status (janda)nya Nassar dan Pak Haji Norman," ujar Dedy di Pengadilan Agama Kota Tangerang, Banten, Senin 25 September 2017.
Ketika ditanyakan pada Muzdalifah pada kesempatan yang sama mengenai apakah dirinya sedih karena kembali menyandang status sebagai janda, mantan istri pedangdut Nassar itu justru mengaku senang dengan adanya keputusan dari pihak Pengadilan Agama Kota Tangerang ini.
"Enggak (sedih), justru senang," kata Muzdalifah.
Dia hanya mengaku terharu karena bahagia dengan terbukanya semua kenyataan ini, sehingga tak menuntut masalah apapun lagi di hari-hari ke depannya.
Mengenai kejadian ini, Muzdalifah pun mengaku mendapat pelajaran yang sangat berharga, untuk lebih selektif lagi dalam memilih sosok pria yang akan dipilihnya sebagai suami di masa mendatang.
"Saya sedihnya itu sedih karena bahagia. Alhamdulillah, doa-doa saya dikabulkan. Ke depannya tentu harus lebih selektif, lebih kuat," ujarnya.