Iwa K Pasrah Tunggu Putusan Hakim

Sidang Narkoba Iwa K
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum menuntut rapper Iwa K dengan hukuman delapan bulan rehabilitasi. Dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini, Rabu, 20 September 2017, kuasa hukum Iwa mengajukan permohonan keringanan hukuman atau clementie, yang langsung ditanggapi oleh pihak JPU dengan penolakan secara lisan.

Setelah Single Religi, Iwa K Siap Luncurkan Album Baru

Menanggapi hal tersebut, pengacara Iwa K, Chris Sam Siwu menjelaskan, jika pihaknya tetap akan menerima apa pun putusan yang akan diberikan majelis hakim kepada kliennya tersebut.

"Jadi kami sangat bersyukur (meskipun clementie ditolak). Tetapi sekali lagi, apa pun putusannya akan kami terima," ujar Chris saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Lagu Bebas Ngehits Lagi, Berkah Banget Buat Iwa K

Mengenai tuntutan pihak JPU sendiri, Chris dan timnya mengaku sangat mengapresiasi hal tersebut. Apalagi, dia dan timnya juga menilai bahwa aspek kesehatan benar-benar menjadi pertimbangan pihak JPU dalam memutuskan tuntutan tersebut.

"Kami menyikapi bahwa jaksa sudah sangat bijak melihat kasus ini bukan kasus kriminal, tetapi kasus yang sifatnya masalah kesehatan. Bahwa seseorang tidak semata-mata harus dihukum, tapi ada yang namanya rehabilitasi," ujarnya.

Konser Bebas Bikin Penonton Nostalgia

Diketahui, agenda sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada tanggal 27 September 2017 mendatang. Sidang tersebut memuat agenda putusan vonis dari pihak majelis hakim kepada Iwa K atas kasus kepemilikan tiga linting ganja tersebut. (mus)

The Groove dan Iwa K

Bersama Iwa K, The Groove Ajak Pendengar Tersenyum

The Groove berkolaborasi bersama Iwa K dalam lagu berjudul Senyumkanlah Harimu. Seperti apa kisah di balik lagu tersebut?

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2021