Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi, Iwa K Tetap Minta Keringanan
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA.co.id – Sidang lanjutan kasus kepemilikan narkotika yang menjerat rapper senior Iwa K di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, berisi agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
JPU akhirnya menuntut hukuman delapan bulan kepada Iwa K, dalam bentuk rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat atau RSKO.
"Tadi sudah dinyatakan oleh jaksa bahwa tuntutan untuk terdakwa Iwa K itu delapan bulan, dijalani dengan rehabilitasi dikurangi masa yang telah dijalani," ujar pengacara Iwa, Chris Sam Siwu, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu, 20 September 2017.
Mengenai tuntutan dari pihak jaksa tersebut, Chris menilai jika hal itu sudah dianggap sesuai dengan fakta persidangan.
Namun, meski demikian, Chris pun mengaku jika setelah mendengar tuntutan pihak JPU tadi, pihaknya juga telah mengajukan permohonan keringanan hukuman bagi kliennya tersebut.
"Kami rasa tuntutan itu sudah sesuai fakta persidangan. Kami juga akan analisis lagi dengan tim, seperti apa. Lalu juga kami mengajukan clementie atau permohonan keringanan hukuman," ujarnya.
Diketahui, setelah mendengarkan clementie dari tim kuasa hukum Iwa K, pihak JPU pun sudah menolak secara lisan. Mereka tetap menuntut hukuman delapan bulan rehabilitasi.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada tanggal 27 September 2017 mendatang dengan agenda putusan dari pihak majelis hakim.