Eksepsi Axel Thomas Berakhir Pahit
- Instagram @axelmatthewthomas
VIVA.co.id – Sidang keempat Axel Matthew Thomas (19 tahun), terkait tanggapan pembacaan tanggapan Majelis Hakim akan nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Axel berakhir pahit.
Lantaran, eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum beberapa waktu lalu tidak diterima oleh pihak Majelis Hakim.
"Eksepsi yang diajukan, sudah kami pertimbangkan dan kami tidak dapat menerima eksepsi tersebut, karena tidak jelas dan tidak sesuai dengan objek yang ada di dalam KUHAP," kata Ketua Majelis Hakim, Suherny dalam persidangan di Ruang 1 Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu 20 September 2017.
Suherny menegaskan, Axel pun harus tetap mengikuti pemeriksaan perkara hingga tuntas. Sementara itu, sang Ayah, Jeremy Thomas yang setia menemani persidangan putra sulungnya mengatakan, pihaknya akan siap mengikuti jalannya sidang.
"Kalau putusannya seperti itu kami terima. Untuk saya pun, saya harus memberikan kekuatan psikologis dan moril pada Axel, melihat sidang ini sangat panjang dan membebankan psikologis Axel. Saya terus berdoa agar Axel kuat," ujarnya.
Diketahui, pemain film Marmut Merah Jambu tersebut diamankan aparat kepolisian Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu, 15 Juli 2017 lalu di salah satu Hotel kawasan Jakarta Selatan.
Axel ditahan bermula dari pengembangan penyelundupan narkotika jenis Happy Five seberat 1.118 gram yang dibawa oleh seorang penumpang asal Malaysia pada 14 Juli 2017. Diketahui, Axel memesan Happy Five dengan bukti transfer sebesar Rp1,5 juta. (asp)