Iwa K Dituntut 8 Bulan Penjara
- Sherly Lala/Tangerang
VIVA.co.id – Persidangan yang dijalani Rapper Iwa Kusuma, alias Iwa K (46) di Pengadilan Negeri Tangerang, berjalan mulus pada hari ini, Rabu 20 September 2017.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Iwa dengan hukuman pidana delapan bulan penjara.
JPU M. Iqbal Haridjati mengatakan, tuntutan tersebut lebih ringan dari dakwaan sebelumnya, yakni maksimal dipidana 12 tahun penjara, lantaran adanya berbagai pertimbangan yang meringankan.
"Terdakwa Iwa K terbukti bersalah melakukan tindak penyalahgunaan narkotika golongan 1 sebagaimana diatur dalam pasal 127 UU Nonor 35 Tahun 2009. Namun, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama delapan bulan, dengan ketentuan di RSKO Cibubur untuk menjalani rehabilitasi dengan mengurangi masa tahanan yang telah dijalani," ungkap Iqbal dalam ruang sidang 7, Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang.
Masa tahanan yang lebih diringankan pun karena, dalam proses persidangan terdakwa sopan menjalani persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali serta tidak berbelit dalam memberikan keterangan.
Diketahui, Iwa K menjalani sidang atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Iwa K diamankan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno Hatta saat, akan berangkat menuju Makassar menggunakan maskapai Lion Air JT792 kemudian, berlanjut dengan jalur darat ke Bone, Sulawesi Selatan untuk konser.
Ia pun diamankan petugas di Terminal I A keberangkatan domestik. IK pun kedapatan membawa ganja seberat 1,5 gram yang didapati dalam lintingan tembakau rokok saat melewati security cek point. (asp)