Ridho Divonis 10 Bulan Penjara, Rhoma Irama Menangis
- Mohammad Yudha Prasetya/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Raja dangdut Rhoma Irama terlihat menghadiri sidang pembacaan vonis anaknya, Ridho Rhoma, soal kasus kepemilikan narkotika, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 19 September 2017.
Rhoma Irama terlihat memperhatikan jalannya sidang dengan seksama. Ia berdiri tak jauh dari bangku pesakitan, tempat Ridho duduk di hadapan majelis hakim.
Ketika vonis penjara 10 bulan dan masa rehabilitasi enam bulan 10 hari dijatuhkan bagi Ridho, raja dangdut itu terlihat meneteskan air matanya. Usai sidang ditutup oleh majelis hakim, Rhoma bergegas menghampiri Ridho dan memeluknya.
"Saya bersyukur kepada Allah Swt. Itu yang membuat saya tadi meneteskan air mata," ujar Rhoma saat ditemui di luar ruang sidang.
Selain itu, Rhoma mengaku sangat mengapresiasi kinerja semua pihak yang terlibat dalam seluruh rangkaian proses sidang Ridho Rhoma sejak awal hingga vonis dijatuhkan sore tadi.
Raja dangdut itu menilai, vonis yang dijatuhkan oleh pihak majelis hakim kepada putranya itu telah memenuhi rasa keadilan yang diharapkannya, sebagai orangtua dari salah satu korban penyalahgunaan narkotika.
"Saya berterima kasih kepada majelis hakim yang mulia, yang telah memberi keputusan yang menurut saya adil. Saya juga berterima kasih kepada pengacara yang telah berbuat secara profesional, dan juga terima kasih kepada tim jaksa yang telah melaksanakan tugas dengan baik," ujarnya.
Vonis penjara selama 10 bulan bagi Ridho Rhoma sudah termasuk proses rehabilitasi yang harus dijalani Ridho di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Karena masa tahanan Ridho telah berlangsung selama tiga bulan 20 hari di Rutan Salemba selama mengikuti masa persidangan, maka sisa masa hukumannya termasuk masa rehabilitasi selama enam bulan 10 hari itu pun baru akan terhitung mulai besok, Rabu 20 September 2017. (ase)