Ridho Rhoma Divonis 10 Bulan Penjara atas Kasus Narkoba
- Viva.co.id/Muhammad Yudha Prasetya
VIVA.co.id – Sidang vonis kasus kepemilikan narkotika yang menjerat pedangdut Ridho Rhoma di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menyatakan anak raja dangdut Rhoma Irama itu bersalah. Ridho lalu dihukum 10 bulan penjara dan rehabilitasi selama enam bulan dan 10 hari.
"Bagaimana? Apakah saudara menerima, pikir-pikir atau menolak," tanya majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 19 September 2017.
Mendapat pertanyaan tersebut, Ridho pun meminta izin untuk berembuk sejenak dengan tim kuasa hukum, sambil menghampiri meja para pengacaranya tersebut. Setelah berdiskusi sejenak, Ridho pun mengaku menerima putusan tersebut. "Saya menerima," ujarnya.
Ketika ditanyakan kepada kuasa hukum Ridho, Achmad Cholidin usai persidangan, dia pun menjelaskan masa rehabilitasi selama enam bulan sepuluh hari itu termasuk di dalam hukuman 10 bulan penjara yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut.
Karena masa tahanan Ridho yang telah berlangsung selama tiga bulan 20 hari di Rutan Salemba, maka sisa masa hukumannya termasuk masa rehabilitasi selama enam bulan sepuluh hari itu pun baru akan terhitung mulai besok, Rabu 20 September 2017.
"Terhitung sejak besok hari pertama dari enam bulan 10 hari tersebut," ujar Cholidin. (ren)