Penyesalan Iwa K Diharap Jadi Pertimbangan Majelis Hakim
- VIVA.co.id/Sherly
VIVA.co.id – Sidang lanjutan kasus kepemilikan narkotika jenis ganja yang melibatkan rapper kawakan Iwa Kusuma, atau Iwa K, digelar di Pengadilan Negeri Tangeran, Banten, Rabu 13 September 2017.
Agenda sidang yang berisi keterangan saksi dari pihak Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta itu, langsung dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari empat orang terdakwa, yakni Iwa K, Yoris, Naomi, dan Bayu.
Usai sidang, kuasa hukum Iwa K, Chris Sam Siwu mengaku pihaknya berharap, agar majelis hakim pimpinan Hakim Sun Basana Hutagalung itu bisa benar-benar mempertimbangkan aspek kemanusiaan yang sudah ditunjukkan kliennya, dengan pengakuan dan penyesalan atas apa yang telah dilakukannya tersebut.
"Yang paling di persidangan itu, kita bisa lihat adanya penyesalan yang terdalam dari semua terdakwa. Mereka sudah menyesal dan berjanji tak akan lagi mengulangi perbuatan mereka," ujar Chris di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Ketika ditanya apa tanggapannya dari sidang kali ini, Chris mengaku masih akan mengikuti perkembangan sidang-sidang ke depannya. Ia juga menegaskan kembali, jika kliennya itu adalah korban narkoba dan sama sekali tidak terbukti sebagai bandar.
"Selebihnya kita ikuti aja, minggu depan ada tuntutan. Sehingga, kita berharap fakta persidangan bisa menjadi hal yang dipertimbangkan dalam tuntutan. Yang pasti mereka bukan bandar," kata Chris.
Mengenai tangisan Iwa saat di ruang sidang, Chris pun memastikan, tangisan itu sama sekali tidak dibuat-buat. Sebab, kliennya memang amat menyesal atas kejadian ini dan merasa sangat bersalah kepada istri, anak, dan keluarganya.
"Jadi begini, mereka kan pada saat persidangan sudah disumpah. Saya merasa, kalau ini sudah hubungannya dengan 'Yang di Atas' (Tuhan), hingga klien kami menangis cukup dalam. Karena ia mengingat ada anak, ada istri. Maka dalam persidangan dia pun berjanji ingin sembuh dan tidak akan mengulangi lagi," ujarnya. (asp)