Kesaksikan Petugas Bandara Curigai Iwa K Bawa Narkoba

Sidang Perdana Iwa K
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

VIVA.co.id – Dalam sidang lanjutan kasus kepemilikan narkotika jenis ganja yang menjerat rapper Iwa Kusuma atau Iwa K, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta, sebagai pihak yang pertama kali mengamankan rapper berusia 46 tahun tersebut.

Sidang Kasus Narkoba, Nasib Iwa K Ditentukan Hari Ini

Dalam kesaksiannya, petugas Avsec bernama Muhammad Suryadi itu menceritakan bagaimana awal mulanya Iwa kedapatan membawa ganja, yang dimasukkan ke dalam tiga batang rokok tersebut.

"Awalnya metal detector yang saya gunakan untuk memeriksa penumpang berbunyi. Menandakan ada barang yang mencurigakan dibawa Iwa K," ujar Suryadi di ruang sidangan Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu 13 September 2017.

Tak Puas Dituntut Ringan, Kubu Iwa K Akan Minta Bebas

Suryadi menjelaskan, umumnya metal detector itu akan berbunyi apabila mendeteksi benda-benda berbahan metal atau besi logam, atau bahkan barang-barang berjenis alumunium foil.

Setelah pemeriksaan tubuh Iwa tidak ditemukan barang tersebut, Suryadi pun akhirnya memeriksa saku celananya, dan ditemukanlah barang bukti berupa tiga batang rokok yang telah diisi ganja tersebut.

Hadapi Tuntutan Jaksa, Iwa K Terlihat Tenang

Ketika menemukan hal itu di saku celana Iwa, Suryadi pun mengaku dika dirinya langsung melaporkan hal tersebut ke atasannya, untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

"Iwa K kooperatif saat pemeriksaan di pos bandara, tidak ada perlawanan, kekerasan, dan dia mengikuti prosedur yang berlaku," ujarnya.

Diketahui, musisi dan rapper senior Iwa Kusuma atau Iwa K diamankan di Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta, pada tanggal 29 April 2017. Dia diamankan pihak keamanan bandara, karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja dalam tiga batang rokok di saku celananya.

Iwa Kusuma

Di Penjara, Iwa K Ciptakan Dua Lagu

Iwa K langsung mendapatkan job setelah keluar penjara nanti.

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2017