Yang Dilakukan Pengacara Jika Ridho Rhoma Divonis Penjara
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA.co.id – Dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat pedangdut Ridho Rhoma, pihak Jaksa Penuntut Umum pun menolak pledoi yang telah dibacakan Ridho pekan lalu. JPU berkeinginan untuk tetap menuntutnya dengan hukuman dua tahun penjara.
Tim kuasa hukum Ridho berharap kliennya itu tak divonis. Tetapi, jika ternyata majelis hakim memvonis pedangdut itu dengan hukuman penjara, pihaknya tak akan tinggal diam.
"Ya kita lihat aja nanti. Kalau keputusannya sesuai dengan keputusan jaksa (dua tahun penjara), kemungkinan besar kita akan naik banding," ujar Ismail di Jakarta Barat, Selasa 12 September 2017.
Ismail menjelaskan, terlalu banyak dampak buruk dan risiko yang bisa dialami Ridho jika harus dipenjara.
Sebab, menurut Ismail, dengan adanya sejumlah kesaksian dari beberapa instansi negara, hal itu justru menunjukkan bahwa peredaran narkotika di dalam penjara nyatanya tak jauh berbeda dengan di luar penjara.
"Nah itu dia, kalau buat pecandu, (dipenjara) itu malah efeknya negatif. Apalagi kesaksian dari BNN bahwa kalau ada pecandu ditahan, keluarnya dari situ malah jauh lebih parah. Jadi lebih banyak pakai (narkoba) nya karena di sana lebih bebas," ujarnya.
Diketahui, dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram, Ridho Rhoma ditangkap bersama rekannya yang berinisial MS oleh petugas Satuan Narkoba Polresta Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot, Jumat 24 Maret 2017 lalu.
Selain sabu, petugas juga mengamankan alat hisap atau bong, yang sepaketnya dibeli Ridho dari seseorang seharga Rp1,8 juta bersama sabu tersebut. Selain itu, disita juga dua butir psikotropika jenis Dumolid.