Iwa K Bukan Bandar Narkoba, Kata Pengacaranya
- VIVA.co.id/ Mohammad Yudha
VIVA.co.id – Penyanyi rap dan musisi Iwa Kusuma, atau lebih dikenal dengan nama Iwa K, hari ini mulai diadili atas kasus kepemilikan narkoba. Dia terancam hukuman penjara yang cukup lama apabila terbukti bersalah, apalagi bila terlibat dalam peredaran barang haram itu.
Namun, sebagai pengacara Iwa, Chris Sam Siwu menegaskan kliennya bukanlah bandar narkoba. Maka, Iwa seharusnya hanya bisa dikenakan tuduhan melanggar pasal 127 ayat 1 huruf (a) dalam Undang-undang Narkotika, yang mengindikasikan dia hanya sebagai pemakai.
Hal itu diutarakan Chris usai menjalani sidang perdana kasus narkotika atas Iwa di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Pasalnya UU Narkotika. Ancaman hukumannya, karena ada pasal 127, jadi antara 1 hari sampai 12 tahun. Kita tidak tahu fakta di persidangan [pada akhirnya] seperti apa. Tapi, kami pengacara akan berusaha yang terbaik," ujar Chris di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 6 September 2017.
Chris menjelaskan, bila dakwaan merujuk pada pasal 127, maka bisa dipastikan tidak ditemukan adanya indikasi jual-beli pada terdakwa, sehingga bisa terhindar dari tuduhan sebagai pengedar.
"Jadi tadi di persidangan kita lihat, kan tidak ada fakta transaksi. Sehingga bisa kita simpulkan (narkotika) ini untuk penggunaan sendiri. Bukan dijual atau gimana. Ini ketergantungan saja," kata Chris.
Oleh karenanya, berdasarkan fakta yang ada, Chris menegaskan kliennya itu hanyalah sebagai korban dari penyalahgunaan narkotika.
Dia dan timnya mengaku sangat yakin majelis hakim akan memperhatikan hal tersebut, sebagai sebuah fakta persidangan yang akan digunakan sebagai pertimbangan mereka dalam memutus perkara.
"Kami berharap bahwa Iwa bukan dianggap sebagai bandar, jadi buang jauh-jauh persepsi itu. Iwa hanya sebagai korban penyalahgunaan, dan saya yakin hakim akan menggunakan fakta tersebut di persidangan," ujar Chris. (ren)
Â