Pengacara Siap Bacakan Pembelaan Ridho Rhoma
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA.co.id – Selasa, 5 September 2017, Ridho Rhoma akan kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam sidang kali ini, agendanya akan mendengarkan pledoi atau pembelaan dari pihak Ridho, mengenai tuntutan pihak Jaksa Penuntut Umum yang telah menuntut anak dari Raja Dangdut Rhoma Irama itu dengan tuntutan hukuman dua tahun penjara dalam sidang sebelumnya.
"Nanti kita bacakan pembelaannya," ujar Achmad Cholidin dari tim kuasa hukum Ridho Rhoma, saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa 5 September 2016.
Diketahui, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi Ridho Rhoma ini akan kembali dipimpin oleh majelis hakim pimpinan hakim ketua Edison, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Diketahui, Ridho Rhoma ditangkap satuan Reserse Polres Jakarta Barat pada Jumat 24 Maret 2017 silam, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.
Selain itu, bersamanya juga diamankan sebuah alat hisapnya atau bong, yang dibawa petugas Polres Jakarta Barat dari TKP di salah satu Hotel di kawasan Daan Mogot, Pesing, Jakarta Barat.