Aris Idol Kembali Sambangi Polisi
- Al Amin/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Januarisman atau Aris Idol kembali mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk menindaklanjuti kasus pencemaran nama baik yang ditujukan kepada rekan se-profesinya Ihsan Tarore.
"Hari ini BAP (berita acara pemeriksaan) lanjutan pada waktu masih dalam proses penyidikan. Sekarang dipanggil lagi untuk menghadiri saksi lain. Semua diserahkan kepada penyidik untuk hasilnya biar proses hukum yang berlaku," kata Zecky Alatas, kuasa hukum Aris Idol, Kamis, 31 Agustus 2017.
Zecky mengatakan semenjak membuat laporan pertama pada 7 Juli 2017 lalu hingga saat ini belum terlihat itikad baik dari Ihsan untuk meminta maaf. Hal tersebut membuat Aris geram dan menindaklanjuti laporannya tersebut kepada pihak berwajib.
"Sampai saat ini dari puasa sudah sampai mau idul adha belum ada itikad baik dari dia(Ihsan)," katanya.
Aris melaporkan Ihsan lantaran dianggap melanggar pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang Undang ITE.
Diketahui sebelumnya Aris melaporkan Ihsan lantaran pelanggaran tata bahasa dengan menyebutkan kata tengil kepada Aris dalam sebuah program acara televisi. Hal tersebut dianggap Aris sebagai pembunuhan karakter.